Translate

Senin, 29 Agustus 2016

Modul Guru Pembelajar Kelas Tinggi Sekolah Dasar Pedagogik dan Profesional



Modul Guru Pembelajar Kelas Tinggi Sekolah Dasar Pedagogik dan Profesional
Cover modul kelas atas SD/MI
Modul Guru Pembelajar Daring Materi Pedagogik dan Materi Profesional di kelas tinggi atau atas Sekolah Dasar.  Program guru pembelajar secara umum bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, baik pedagogik maupun profesional, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya, menjadi contoh tentang ketangguhan, optimisme dan keceriaan bagi peserta didiknya, melalui berbagai moda dan media, di berbagai pusat belajar.

Baca juga Modul Guru Pembelajar Kelas Awal Sekolah Dasar

Modul yang telah di siap kan oleh Kemdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Ditjen GTK berisi konten file yang berbentuk modul seperti dibawah ini, lihat salah satu contoh preview
 

Kelompok kompetensi A.
Profesional kajian materi bahasa dan sastra Indonesia Sekolah dasar. 
Pedagogik karakteristik dan pengembangan potensi
Peserta didik di sekolah dasar. [Download]

Kelompok kompetensi B
Profesional Kajian bilangan dan statistika Sekolah dasar
Pedagogik Teori belajar dan prinsip pembelajaran. [Download]

Kelompok kompetensi C
Profesional Kajian geometri dan pengukuran Sekolah Dasar
Pedagogik
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum di Sekolah Dasar. [Download]

Kelompok kompetensi D
Profesional Makhluk hidup dan lingkungan sekitar
Pedagogik
Metodologi pembelajaran Di Sekolah Dasar. [Download]

Kelompok kompetensi E
Profesional
Materi dan energi di Sekolah Dasar
Pedagogik
Penilaian proses dan hasil belajar di Sekolah Dasar. [Download]

 Kelompok kompetensi  F 
 Profesional
 Kajian materi IPS SD kelas tinggi
 Pedagogik
 Komunikasi efektif. [Download]

Kelompok kompetensi H
Profesional
Perlindungan ham dan penegakan hukum
Pedagogik
Pemanfaatan hasil penilaian pembelajaran. [Download]

Kelompok kompetensi I
Profesional
Pengembangan materi ajar Sekolah Dasar
Pedagogik
Pemanfaatan TIK untuk pembelajaran di SD. [Download]

Kelompok kompetensi J
Profesional
TIK dan tindakan reflektif untuk pengembangan keprofesian
Pedagogik
Refleksi pembelajaran Dan tindaklanjutnya melalui Penelitian tindakan kelas. [Download]

Modul Guru Pembelajar Kelas Awal Sekolah Dasar Lengkap Semua Materi



Modul Guru Pembelajar Kelas Awal Sekolah Dasar Lengkap Semua Materi
Kumpulan modul GP

Pengembangan profesionalitas guru melalui program Guru Pembelajar (GP) merupakan upaya peningkatan kompetensi untuk semua guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui uji kompetensi guru (UKG) untuk kompetensi pedagogik profesional pada akhir tahun 2015. Hasil UKG menunjukkan peta kekuatan dan kelemahan kompetensi guru dalam penguasaan pengetahuan. Peta kompetensi guru tersebut dikelompokkan menjadi 10 (sepuluh) kelompok kompetensi pada modul Guru Pembelajar SD kelas rendah. Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG melalui program Guru Pembelajar.

Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program Guru Pembelajar dilaksanakan melalui pola tatap muka, daring (online), dan campuran (blended) tatap muka dengan online.Modul kelas awal atau bawah bagi guru sekolah dasar ini menjadi bagian pelengkap sharing kami akan kumpulan modul Guru Pembelajar untuk tingkat SD, pada kelas awal untuk guru SD ini terdiri dari 10 modul materi Guru Pembelajar sama seperti sebelum nya pada modul kelas tinggi sekolah dasar juga terdiri dari sepuluh komponen materi baik pedagogik maupun profesional dalam tiap bahasan mata pelajaran yang tersedia.

Salah satu modul kelas awal SD preview seperti dibawah ini;

Kelompok Kompetensi A
Profesional
Penguasaan dan keterampilan berbahasa Indonesia
Pedagogik
Karakteristik dan pengembangan Potensi peserta didik di sekolah dasar [DOWNLOAD]

Kelompok Kompetensi A
Profesional
Penguasaan dan keterampilan berbahasa Indonesia
Pedagogik
Karakteristik dan pengembangan potensi peserta didik di sekolah dasar [DOWNLOAD]

Kelompok Kompetensi B
Profesional
Genre dan apresiasi sastra
Pedagogik
Teori belajar dan prinsip pembelajaran [DOWNLOAD]

Kelompok Kompetensi B
Profesional
Genre dan apresiasi sastra
Pedagogik
Teori belajar dan prinsip pembelajaran[DOWNLOAD]

Kelompok Kompetensi C
Pedagogik
Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum di sekolah dasar
Profesional
Kajian bilangan cacah dan statistika [DOWNLOAD]

Kelompok Kompetensi D
Profesional
Kajian geometri dan pengukuran di sekolah dasar
Pedagogik
Metodologi pembelajaran di sekolah dasar [DOWNLOAD]

Kelompok Kompetensi E
Profesional
Kajian materi IPA sekolah dasar kelas awal
Pedagogik
Penilaian proses dan hasil belajar [DOWNLOAD]

Kelompok Kompetensi F
Profesional
Kajian materi ips sekolah dasar kelas awal
Pedagogik
Komunikasi efektif [DOWNLOAD]

Kelompok Kompetensi G
Profesional
Hakekat pembelajaran PPKN
Pedagogik
Perancangan pembelajaran yang mendidik di sekolah dasar [DOWNLOAD]

Kelompok Kompetensi H
Profesional
Pengembangan materi ajar di sekolah
Pedagogik
Pemanfaatan hasil penilaian pembelajaran [DOWNLOAD]

Kelompok Kompetensi I
Profesional
TIK untuk pengembangan diri guru
Pedagogik
Pemanfaatan TIK untuk pembelajaran di sekolah dasar [DOWNLOAD]

Kelompok Kompetensi J
Profesional
Pengembangan keprofesian melalui tindakan reflektif
Pedagogik
Refleksi pembelajaran dan
Tindaklanjut nya melalui penelitian tindakan kelas [DOWNLOAD]

Unduh juga: Modul materi Guru Pembelajar kelas tinggi Sekolah Dasar

Selasa, 09 Agustus 2016

rakor pai

Hukum

Banyak Masyarakat Indonesia yang bahkan Pengertian Hukum saja tidak tahu.Bukan hanya kalangan yang berpendidikan kurang saja , bahkan kalangan yang notabene memilki pendidikan tinggi saja masih banyak yang buta hukum. Oleh karena itu saya akan sedikit membahas mengenai Pengertian Hukum dengan tujuan agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang mengerti Hukum.

PENGERTIAN HUKUM

Pengertian Hukum

Apasih Pengertian Hukum itu ??

Ada banyak sekali sumber yang menerangkan mengenai Pengertian hukum yang berbeda beda , akan tetapi memiliki inti yang sama . Oleh karena itu saya akan sedikit merangkaum tentangPengertian Hukum dari berbagai sumber.

Pengertian Hukum secara Umum

Pengertian Hukum yakni adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Pengertian Hukum lainnya yaitu merupakan peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”

Pengertian Hukum Menurut Ahli

  • Pengertian Hukum Menurut R. SoerosoPengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
  • Pengertian Hukum menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
  • Pengertian Hukum menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
  • Pengertian Hukum menurut Wasis Sp mengatakan bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
  • Pengertian Hukum menurut S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.
  • Pengertian Hukum Menurut Phillip S. JamesPengertian Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.
  • Pengertian Hukum  menurut Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
  • Pengertian Hukum menurut Leon Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.
  • Pengertian Hukum Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T SimorangkirHukum adalahperaturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Pengertian Hukum menurut E.M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  • Menurut Professor Ahmad AliPengertian Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.
  • Pengertian Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.

Lalu Apa Tujuan Mempelajari Hukum ??

Tujuan mempelajari Hukum adalah  sebagai upaya untuk membentuk kepribadian manusia yang mengacu pada nilai-nilai tertentu. Kepribadian diartikan sebagai pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terapdu dalam diri individu.Dan juga untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk keberadaan hukum dan segala yang melingkupinya yang begitu luas. Sifat ilmu hukum juga memiliki sifat interisipliner karena digunakannya berbagai disiplin ilmu lain untuk membantu menjelaskan kehadiran hukum di dalam masyarakat.
Menurut John Austin, tugas dan tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum moderen. Sekalipun diakui bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di dalamnya, namun secara sadar unsur-unsur tersebut seringkali luput dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Mengetahui dan memahami tujuan mempelajari ilmu hukum paling tidak menanamkan pondasi bagi seseorang yang nantinya berguna dalam merambah dunia hukum yang begitu luas dan beragam.

Manfaat Mempelajari Hukum

Manfaat mempelajari hukum itu cukup banyak, dan jelas dalam kehidupan sehari hari kita sering menemukan hukum yang secara tak langsung diterapkan dan bahkan kita anggap kebiasaan. Memang, kadang kita tak sadar hukum apa yang berlaku dalam masyarakat kita, tapi kita di dalam masyarakat sering terikat dengan yang namanya Hukum Adat yang didalamnya terdapat norma norma yang cukup melekat dalam masyarakat tersebut dan secara langsung kita terikat dengan hal itu.
Pada dasarnya, hukum itu perlu dipelajari oleh siapapun, tak pandang siapapun, dan itu harus. Dan karena itulah, ada yang disebut ilmu hukum. Ilmu hukum itu lebih besar dan lebih luas dari hukum. Oleh Lord Radcliffe, dalam “The Law and Its Compass” (1961) mengatakan :
“You’ll not mistake my meaning or suppose that I depreciate one of the great humane studies of I say that we can’t learn law by learning law. If it is to be anything more than just a technique it is to beso much more than it self : a part of history, of economics, and sociology, a part of ethicks and a philosophy of life.”
Jadi, ilmu hukum itu bukan bagian dari sejarah, ekonomi dan sosiologi, itu adalah bagian dari falsafah hidup bangsa. Pendapat saya, bangsa Indonesia tidak mungkin diciptakan dari satu ilmu hukum Indonesia yang seragam karena alasan sejarah, pluralisme Indonesia dan Indonesia bagian dari masyarakat global. Dan Indonesia sendiri memulai tata hukum Indonesia sejak memprokamasikan kemerdekaannya.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapat keadilan, menjamin adanya kepastian hukum serta mendapat kemanfaatan hukum tersebut. Selain itu mencegah agar tiap orang tak menjadi hakim diri sendiri. Secara singkat tujuan hukum :
  • Keadilan
  • Kepastian
  • Kemanfaatan
Dan secara terperinci manfaat mempelajari hukum :
  • Ingin mengetahui peraturan hukum yang berlaku disuatu Negara
  • Ingin mengetahui perbuatan mana yang menurut hukum dan yang melanggar hukum.
  • Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat serta hak dan kewajibannya.
  • Ingin mengetahui sanksi apa yang diterima jika melanggar suatu hukum tertentu.
  • Supaya tak buta hukum
Semoga pembahasan mengenai Pengertian Hukum , dan Manfaat Mempelajari Hukum diatas bisa memuaskan dan membantu dalam usaha kita untuk memahami apa itu hukum dan apa itu pengertian hukum. Agar tercipta suatu kondisi masyarakat yang sadar akan pentingnya terjadi supremasi hukum.
Sehingga hukum benar-benar menjadi pedoman dalam memutuskan hal yang baik benar maupun tidak.